Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Gresik Rp50,2 Miliar

- 9 Mei 2023, 22:02 WIB
Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Gresik Rp50,2 Miliar
Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Gresik Rp50,2 Miliar /Zona Surabaya Raya/PRMN

Modus Korupsi di BNI Cabang Gresik

Kajati Jatim Mia Amiati memberikan keterangan terkait penahanan tersangka korupsi kredit fiktif BNI Gresik
Kajati Jatim Mia Amiati memberikan keterangan terkait penahanan tersangka korupsi kredit fiktif BNI Gresik

Dalam kasus ini, sambung Mia, PT JKS awalnya memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar.

Baca Juga: Meski Sudah Temui Wali Kota Eri Cahyadi, Persebaya Masih Belum Jelas Bisa Pakai GBT

Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.

“Sayangnya surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif,” jelas Mia.

Tersangka RSI, masih kata Mia, yang seharusnya bertanggungjawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya.

Hingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair. Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan kontruksi tersebut tidak mampu melunasinya.

Baca Juga: 5 Pemain Muda Resmi Bertahan di Persebaya Surabaya, Bonek Malah Pertanyakan Supriadi, Ada Apa?

Menurut dia, kredit yang tidak dilunasi PT JKS senilai Rp50,2 miliar.

“Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI,” bebernya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah