Mengapa Kejati Jatim Gencar Dirikan Rumah Restorative Justice? Ini Jawaban Kajati Mia Amiati

- 13 Maret 2023, 20:09 WIB
Kajati Jatim Mia Amiati meresmikan  Omah Rembug Adhyaksa atau Rumah Restorative Justice di kampus Ubaya
Kajati Jatim Mia Amiati meresmikan Omah Rembug Adhyaksa atau Rumah Restorative Justice di kampus Ubaya /Zona Surabaya Raya

Baca Juga: Terdepan di Mobil LCGC, Ini Harga Terbaru Toyota Agya vs Honda Brio Satya, Siapa Juaranya?

Sehingga, lanjutnya, bagaimana melaksanakan kegiatan hukum bisa bermanfaat dan bisa ditegakkan, tapi juga ada sisi lain bagaimana kita bisa menegakkan keadilan restoratif.

“Syarat utamanya adalah bagaimana pemulihan kembali kepada keadaan semua, ketika korban merasa hak-haknya sudah pulih dan dia memaafkan terhadap pelaku pidananya. Itu juga menjadi pertimbangan bagi kami melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan. Artinya tidak akan bersebrangan dengan ketentuan aturan-aturan hukum yang sudah ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Rektor UBAYA, Benny Lianto mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Kejari Surabaya atas kerja sama dan kolaborasi ini.

‘Omah Rembug Adhyaksa’ atau Rumah Restorative Justice ini, diakui Benny menjadi sebuah tambahan satu inovasi di Ubaya. Khususnya mendukung kualitas proses pembelajaran, khususnya di fakultas hukum.

Baca Juga: Harga Emas di Pusat Toko Emas Gadjah Hari Ini, 13 Maret 2023, LM Tembus Rp1,034 Juta, Antam dan UBS Kinclong

“Mahasiswa fakultas hukum bisa menyaksikan dan melihat langsung bagaimana proses di rumah RJ ini. Kalau sebelumnya dengan pendekatan simulasi, sekarang bisa melihat secara langsung dan real. Sehingga mahasiswa hukum bisa mendapatkan pemahaman, wawasan dan pengetahuan yang jauh lebih baik,” ucap Benny.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah dari Kejati Jatim maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam inovasi Rumah RJ di UBAYA. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x