Mengapa Kejati Jatim Gencar Dirikan Rumah Restorative Justice? Ini Jawaban Kajati Mia Amiati

- 13 Maret 2023, 20:09 WIB
Kajati Jatim Mia Amiati meresmikan  Omah Rembug Adhyaksa atau Rumah Restorative Justice di kampus Ubaya
Kajati Jatim Mia Amiati meresmikan Omah Rembug Adhyaksa atau Rumah Restorative Justice di kampus Ubaya /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terlihat gencar mendirikan Omah Rembug Adhyaksa atau Rumah Restorative Justice (RJ) di era kepemimpinan Mia Amiati.

Hingga awal 2023 ini, Kejati Jatim sudah meresmikan 6 Rumah Restorative Justice di lingkungan kampus. Terbaru, di Universitas Surabaya (UBAYA) yang langsung diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati.

Sedang 5 Rumah Restorative Justice lainnya di Universitas Wiraraja Sumenep, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Merdeka di Kota Pasuruan, dan STKIP PGRI Nganjuk.

Selain di kampus, Rumah Restorative Justice juga didirikan di tempat lain yang saat ini mencapai 950. Diantaranya di 625 rumah RJ di lingkungan sekolah di 38 Kabupaten/Kota di Jatim.

Baca Juga: Layanan Eazy Passport, Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Beri Kemudahan 600 Jamaah Calon Haji Lamongan

Mengapa Kejati Jatim begitu gencar mendirikan Rumah RJ? Terkait ini, Kajati Mia Amiati angkat bicara.

“Rumah RJ ini sesuai dengan amanah Undang-Undang, Jaksa melaksanakan kegiatan penuntutan dan melihat perkara ini tidak layak untuk diputuskan di Pengadilan. Diharapkan bisa bermanfaat dan tidak ada lagi bagaimana kegiatan belajar mengajar yang dipidanakan. Artinya ada proses perdamaian dari para pihak dan mengikuti aturan,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati di sela-sela peresmian Rumah RJ di Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (UBAYA), Senin, 13 Maret 2023.

Dengan Rumah RJ, sambung Mia, maka bisa dilakukan upaya penghentian kegiatan penuntutan. Artinya, hukum sebagai dua sisi mata uang yang sama-sama punya kewenangan bagaimana melaksanakan kegiatan.

Baca Juga: Terdepan di Mobil LCGC, Ini Harga Terbaru Toyota Agya vs Honda Brio Satya, Siapa Juaranya?

Sehingga, lanjutnya, bagaimana melaksanakan kegiatan hukum bisa bermanfaat dan bisa ditegakkan, tapi juga ada sisi lain bagaimana kita bisa menegakkan keadilan restoratif.

“Syarat utamanya adalah bagaimana pemulihan kembali kepada keadaan semua, ketika korban merasa hak-haknya sudah pulih dan dia memaafkan terhadap pelaku pidananya. Itu juga menjadi pertimbangan bagi kami melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan. Artinya tidak akan bersebrangan dengan ketentuan aturan-aturan hukum yang sudah ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Rektor UBAYA, Benny Lianto mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Kejari Surabaya atas kerja sama dan kolaborasi ini.

‘Omah Rembug Adhyaksa’ atau Rumah Restorative Justice ini, diakui Benny menjadi sebuah tambahan satu inovasi di Ubaya. Khususnya mendukung kualitas proses pembelajaran, khususnya di fakultas hukum.

Baca Juga: Harga Emas di Pusat Toko Emas Gadjah Hari Ini, 13 Maret 2023, LM Tembus Rp1,034 Juta, Antam dan UBS Kinclong

“Mahasiswa fakultas hukum bisa menyaksikan dan melihat langsung bagaimana proses di rumah RJ ini. Kalau sebelumnya dengan pendekatan simulasi, sekarang bisa melihat secara langsung dan real. Sehingga mahasiswa hukum bisa mendapatkan pemahaman, wawasan dan pengetahuan yang jauh lebih baik,” ucap Benny.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah dari Kejati Jatim maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam inovasi Rumah RJ di UBAYA. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x