ZONA SURABAYA RAYA - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap lima orang yang terlibat dalam perdagangan ratusan satwa dilindungi.
Dari mereka ini, Polda Jatim mengamankan 304 ekor satwa. Oleh tersangka, satwa tersebut dijual hingga Rp20 juta per ekor.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebut lima orang ditangkap dalam kasus ini. Sebut saja AK, DA dan MHW sebagai pemilik satwa, serta ZAI dan APP yang memperdagangkan.
"Dua orang statusnya memperdagangkan satwa yang dilindungi. Tiga orang, yang menguasai satwa," kata Dirmanto saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: 3 Oknum Anggota Polsek Sukomanunggal Diamankan Bidpropam Polda Jatim Positif Gunakan Sabu-sabu
Tiga orang yang menguasai satwa tersebut tidak ditahan, sementara dua yang memperdagangkan satwa tetap ditahan.
Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi mengatakan dari 304 satwa tersebut terdiri dari 291 ekor merupakan setidaknya burung, 11 ekor mamalia dan 2 ekor reptil.
Satwa tersebut didapat dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, Sulawesi hingga Papua.