Jual Satwa Dilindungi Rp20 Juta per Ekor, 5 Orang Ditangkap Polda Jatim

- 26 Agustus 2022, 14:00 WIB
Salah satu satwa dilindungi yang diamankan anggota Polda Jatim
Salah satu satwa dilindungi yang diamankan anggota Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/Antok

ZONA SURABAYA RAYA - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap lima orang yang terlibat dalam perdagangan ratusan satwa dilindungi.

Dari mereka ini, Polda Jatim mengamankan 304 ekor satwa. Oleh tersangka, satwa tersebut dijual hingga Rp20 juta per ekor.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebut lima orang ditangkap dalam kasus ini. Sebut saja AK, DA dan MHW sebagai pemilik satwa, serta ZAI dan APP yang memperdagangkan.

"Dua orang statusnya memperdagangkan satwa yang dilindungi. Tiga orang, yang menguasai satwa," kata Dirmanto saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: 3 Oknum Anggota Polsek Sukomanunggal Diamankan Bidpropam Polda Jatim Positif Gunakan Sabu-sabu

Tiga orang yang menguasai satwa tersebut tidak ditahan, sementara dua yang memperdagangkan satwa tetap ditahan.

Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi mengatakan dari 304 satwa tersebut terdiri dari 291 ekor merupakan setidaknya burung, 11 ekor mamalia dan 2 ekor reptil.

Baca Juga: Nggak Cuma AKP Rita Yuliana, Pramugari Cantik ini Juga Dikaitkan dengan Ferdy Sambo di Konsorsium 303

Satwa tersebut didapat dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, Sulawesi hingga Papua.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x