Para tersangka mendapat satwa dari masyarakat pedesaan masyarakat pedesaan, diberdayakan oleh para tersangka untuk mengambil satwa di hutan, kemudian satwa tersebut dibeli.
"Masyarakat merasa dibohongi oleh mereka, masyarakat yang bekerja sebagai petani, nelayan atau tidak punya kerja tetap, ditawari seperti itu. Dengan harga yang lumayan baik, akhirnya tergiur," kata Zulham.
Satwa tersebut kemudian dijual di seluruh wilayah di Indonesia. Harganya mulai Rp500 ribu hingga Rp20 juta.
Baca Juga: Ini 5 Jenderal yang Putuskan Pecat Ferdy Sambo dari Polri, Nomor 1 Bukan Jenderal Sembarangan
"Modusnya tersangka, ada barang satwa yang dijual mereka ke luar negeri. Kita masih dalami," sebut Zulham.
Nantinya, 304 satwa yang telah disita oleh Polda Jatim tersebut akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Nantinya satwa tersebut direhabilitas dan dilepas ke alam.
"Untuk satwa yang layak liar, akan kami liarkan, kalau yang belum, akan kami rehabilitasi," kata Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan BKSDA Jatim, Nur Rohman.
Baca Juga: Ferdy Sambo Habis! Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Jenderal Bintang Dua Itu Ngaku Menyesal
Bagi masyarakat yang mendapati orang memiliki dan memelihata satwa tanpa izin bisa melaporkan ke call center 082235115200.