Para tersangka tersebut disangkakan dengan UU RI Nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
Dengan jeraratan UU itu, maka ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling anyak Rp.100 juta.*
Para tersangka tersebut disangkakan dengan UU RI Nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
Dengan jeraratan UU itu, maka ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling anyak Rp.100 juta.*
Editor: Ali Mahfud