Jual Satwa Dilindungi Rp20 Juta per Ekor, 5 Orang Ditangkap Polda Jatim

- 26 Agustus 2022, 14:00 WIB
Salah satu satwa dilindungi yang diamankan anggota Polda Jatim
Salah satu satwa dilindungi yang diamankan anggota Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/Antok

Para tersangka tersebut disangkakan dengan UU RI Nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
Dengan jeraratan UU itu, maka ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling anyak Rp.100 juta.*

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah