Bank Jatim Hormati Proses Hukum yang Ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim

- 24 Juni 2022, 07:03 WIB
Bank Jatim
Bank Jatim /Zona Surabaya Raya/Dok

ZONA SURABAYA RAYA - Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang ada di beberapa media terkait dengan kasus tindak pidana korupsi bankjatim cabang Jember pada tahun 2015 yang lalu, bankjatim perlu menyampaikan informasi dan meluruskan hal sebagai berikut.

Tersangka terduga tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp. 4,7 Miliar bukan merupakan pegawai aktif bankjatim seperti yang telah diberitakan pada beberapa media. Yang bersangkutan telah purna tugas sejak tanggal 27 Desember 2019.

bankjatim sebagai salah satu BUMD Jawa Timur menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kasus-kasus lama yang telah beredar di pemberitaan menjadi pelajaran penting bagi bankjatim. Selain itu bankjatim juga memastikan permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali di masa mendatang demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada bankjatim.

Baca Juga: Kajati Wanita Ini Kian Galak, Kali Ini Eks Kepala Bank Jatim Jember Ditahan, Diduga Korupsi Kredit Rp4,7 M

Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, bankjatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

Bankjatim mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang selama ini telah diberikan kepada bankjatim dan memastikan bahwa layanan di seluruh jaringan bankjatim tetap berjalan dengan baik. Sampai dengan saat ini kinerja bankjatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik.

Berbagai layanan e-channel yang dimiliki bankjatim semakin menambah kenyamanan nasabah dalam bertransaksi dengan cepat dan aman. Melalui fasilitas JConnect Mobile, nasabah dapat dengan mudah melakukan transaksi perbankan kapanpun dan dimanapun nasabah berada.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x