Bobol Bank Jatim Rp60 Miliar, Suami dan Istri di Surabaya Ditahan Kejaksaan

- 13 Juni 2022, 18:56 WIB
Bobol Bank Jatim Rp60 Miliar, Suami dan Istri di Surabaya Ditahan Kejaksaan
Bobol Bank Jatim Rp60 Miliar, Suami dan Istri di Surabaya Ditahan Kejaksaan /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Bank Jatim kembali kebobolan dengan modus pengajuan kredit. Kali ini, terduga pelaku pasangan suami dan istri (pasutri) di Surabaya.

Jumlah dana kredit Bank Jatim yang dibobol suami dan istri ini cukup fantastis, Rp60 miliar!

Dalihnya, dana sebesar itu diajukan ke Bank Jatim untuk proyek pembangunan 31 gudang dengan brand Business Central.

Kini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan suami dan istri sebagai tersangka.

Baca Juga: Koruptor Bank Jatim Cabang Kepanjen Rp179 Miliar Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Tampangnya!

Bahkan, keduanya langsung dijebloskan ke tahanan di Rutan Rutan Cabang Kejati Jatim pada Senin, 13 Juni 2022.

Kedua tersangka itu adalah berinisial RK, Direktur Utama (Dirut) PT. Hazzel Karya Makmur (HKM) dan DC, suaminya selaku pelaksana proyek.

Sebelum ditahan, kedua tersangka dipanggil untuk menjalani tahap II.
Mereka diperiksa selama dua jam di lantai II Kejari Tanjung Perak.

Sekitar pukul 12.00 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan keduanya digiring oleh petugas Pidsus menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x