ZONA SURABAYA RAYA- Satu per satu terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Rp 179 miliar
dijebloskan ke penjara oleh majelis hakim.
Kali ini, seorang debitur bernama Abdul Najib. Ia diputus bersalah dan divonis 13 tahun penjara, karena dinilai terbukti korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen .
Dalam pertimbangannya, para wakil Tuhan tersebut menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa Abdul Najib atas perbuatannya.
Majelis hakim yang diketuai Tongani menilai unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan primer JPU K.A Nugroho telah terpenuhi seluruhnya.
Untuk itu, terdakwa Abdul Najib dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Najib selama 13 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Tongani saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat 8 April 2022.
Selain itu, majelis hakim memutuskan terdakwa Abdul Najib harus membayar uang pengembalian Rp 11.412.578.567,56.
"Jika tidak membayar dalam tenggat waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjut hakim Tongani.