Dalam pasal itu disebutkan jika syarat pembubaran itu antara lain keputusan RUPS dan penetapan pengadilan. Sedangkan proses RUPS dalam perkara ini belum dilaksanakan.
Baca Juga: Gary Iskak Diringkus Tapi Belum Jadi Tersangka, Tim Penyidik Masih Mendalami Kasus
Menangapi putusan itu, kuasa hukum termohon PT. Soyu Giri Primedika (SGP), advokat Billy Handiwiyanto menghormati dan berterima kasih dengan putusan yang dijatuhkan hakim.
Sejak awal, dia sudah menegaskan permohonan pembubaran itu tidak benar dan tidak berasalan hukum.
Menurutnya, pembubaran PT hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
"Padahal selama ini tidak ada RUPS maupun RUPS LB yang memutuskan untuk membubarkan PT SGP. Penetapan pengadilan juga tidak ada penetapan terkait pembubaran itu. Sehingga kami berterima kasih kepada hakim atas putusan yang menolak pembubaran itu," katanya, Rabu 25 Mei 2022.
Baca Juga: Seleksi Calon Bintara Polri Test Kesamaptaan Jasmani Dicek Kapolda Jatim
Dengan putusan itu, Billy menyebut kliennya bisa sedikit lega. Sebab, hakim menolak semua ajuan pemohon.
Artinya, PT SGP hingga saat ini masih terus eksis dan berproses.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada hakim yang putusan itu," pungkasnya.