Hakim PN Surabaya Di-OTT, Permohonan Pembubaran PT SGP Ditolak oleh Hakim Pengganti

- 25 Mei 2022, 23:34 WIB
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera M Hamdan ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera M Hamdan ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/PN Surabaya

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Itong Isnaeni Hidayat dan beberapa orang lainnya pada Rabu 19 Januari 2022.

OTT tersebut dilakukan atas dugaan Itong terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Baca Juga: Bakal Bergabung Persebaya, Jefferson Assis Lebih Ganas Ketimbang Vlad Morar, Ini Buktinya!

Uang Rp140 juta yang disita KPK itu sebagai tanda jadi Itong akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT SGP Hendro Kasiono terkait kasus pembubaran perusahaan tersebut.

Tersangka Itong disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian menindaklanjuti kasus tersebut, kuasa hukum dari pemegang saham PT SGP, advocat Billy Handiwiyanto mendatangi PN Surabaya, Jumat 21 Januari 2022.

Kedatangannya meminta pada PN Surabaya untuk mengganti hakim yang sedang menangani perkara itu

Baca Juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Rugikan Rp224 M, Bos PT Diratama Jaya Mandiri Ditahah, Ini Alasan KPK

“Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” katanya beberapa waktu lalu.

Billy menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah masuk pada tahap putusan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah