Baca Juga: Belum Mampu Tangkap Buron Tersangka Korupsi Harun Masiku, Ini Alibi KPK
Saksi Edward juga menyampaikan bahwa sudah membayarkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Terdakwa agar bisa menjadi ASN.
Selanjutnya saksi Fadjar Sukmawidjaya tertarik untuk mengikuti jejak saksi Edward untuk menjadi ASN.
Saksi meminta kepada saksi Edward agar menghubungkan saksi dengan Terdakwa .
Atas adanya permintaan tersebut saksi Edward datang ke rumah Terdakwa I di Perum Green Land Blok C No. 11 Kecamatan Pakal Surabaya.
Ia menyampaikan keinginan saksi Fadjar Sukmawidjaya agar bisa menjadi ASN seperti saksi Edward.
Selanjutnya Terdakwa 1 meminta saksi Edward sebagai perantara antara saksi Fadjar Sukmawidjaya dan Terdakwa I.
Kemudian Terdakwa I meminta uang sejumlah Rp 180 juta sebagai persyaratan dan melengkapi syarat administrasi seperti fotokopi ijazah sekolah dari SD sampai dengan SMA, fotokopi KTP dan fotokopi KK, Surat Keterangan Sehat dan Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 8 lembar.
Pada tanggal 6 September 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya menyerahkan kelengkapan administrasi serta uang tunai sejumlah Rp. 110 juta kepada Terdakwa I melalui saksi Edward.