Putri Nia Daniaty Divonis Tiga Tahun Penjara Atas Kasus Penipuan Tes CPNS, Korban Histeris Minta Ganti Rugi

- 28 Maret 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan /pixabay/sajinka2/

ZONA SURABAYA RAYA - Olivia Nathania, putri dari penyanyi Nia Daniaty dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif.

Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2022 mengatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri sipil (PNS), serta para korban mengalami kerugian total ratusan juta.

"Menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke 23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata Majelis Hakim.

Hakim mengatakan, "Terdakwa jujur mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," kata hakim.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Kembali Dilaporkan Karena Kasus Investasi Pulsa

Olivia menyatakan akan mempertimbangkan putusan majelis hakim kepada kuasa hukumnya.

Mendengar vonis tiga tahun penjara tersebut, salah satu korban penipuan langsung histeris dan pingsan di ruang sidang.

"Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi," kata perempuan tersebut seperti dilansir dari Antara

Perempuan tersebut protes lantaran kuasa hukum sempat mengatakan bahwa Olivia sudah mengembalikan uang ganti rugi penipuan tersebut kepada seluruh korban. Padahal banyak yang belum mendapat ganti rugi.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x