Ngaku Anak Tiri Mendagri, Pegawai Kecamatan dan Istri di Surabaya Menipu Ratusan Juta, Hukumannya Cuma Segini

- 23 Mei 2022, 20:42 WIB
Mengaku Anak Tiri Mendagri, Pegawai Kecamatan dan Istri di Surabaya Menipu Ratusan Juta, Hukumannya Cuma Segini
Mengaku Anak Tiri Mendagri, Pegawai Kecamatan dan Istri di Surabaya Menipu Ratusan Juta, Hukumannya Cuma Segini /Zona Surabaya Raya

Baca Juga: Pevita Pearce Unggah Foto Sariawan, Dibanjiri Komentar Kocak Netizen: Kurangi Makan Janji Manis

Kemudian oleh saksi Edward diserahkan kepada Terdakwa I. Lalu pada tanggal 13 September 2021 saksi Fadjar Sukmawidjaya kembali menyerahkan uang sejumlah Rp. 70.000.000 kepada Terdakwa I melalui saksi Edward.

Kemudian oleh saksi Edward diserahkan kepada Terdakwa I, sehingga total uang yang diterima oleh para terdakwa sebesar Rp. 180 juta.

Atas pembayaran tersebut saksi Fadjar Sukmawidjaya menerima kwitansi sebagai bukti tanda terima uang, dalam kwitansi tersebut tertera Untuk pembayaran seleksi penerimaan ASN di Pemkot Surabaya yang akan dikembalikan secara penuh apabila yang bersangkutan tidak lolos seleksi dengan tanda tangan terdakwa.

Baca Juga: Gus Muhaimin dan Elit PKB Ziarah ke Astah Pasuruan Dijadwalkan ke Probolinggo

Bahwa Untuk meyakinkan saksi Fadjar Sukmawidjaya, Terdakwa I melalui saksi Edward meminta saksi Fadjar Sukmawidjaya untuk membeli seragam ASN (PDH warna khaki, PDH batik, PDH kemeja putih dan celana gelap) serta perlengkapan ASN (Name Tag, Bed Pemkot, Pin Korpri dan sabuk ASN). 

Selanjutnya Terdakwa  meminta saksi Fadjar Sukmawidjaya untuk melakukan absensi melalui WhatsApp ke nomor 081336488xxx dengan mengatakan kepada saksi Edward apabila nomor tersebut adalah milik Bu Mia (saksi Mia Santi Dewi) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya.

Atas perkataaan Terdakwa I tersebut mengakibatkan saksi Fadjar Sukmawidjaya percaya dan sejak tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 16 November 2021 sekira pukul 06.30 wib melakukan absen datang dan sekira pukul 17.00 melakukan absen pulang dengan mengirimkan foto berseragam ASN sebagai bukti absensi.

Baca Juga: Bocah SD di Probolinggo Tewas Tenggelam, Keluarga Tolak Otopsi

Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2021 Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi Edward dan saksi Dwi Susilowati datang ke rumah saksi Fadjar Sukmawidjaya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah