Ngaku Anak Tiri Mendagri, Pegawai Kecamatan dan Istri di Surabaya Menipu Ratusan Juta, Hukumannya Cuma Segini

- 23 Mei 2022, 20:42 WIB
Mengaku Anak Tiri Mendagri, Pegawai Kecamatan dan Istri di Surabaya Menipu Ratusan Juta, Hukumannya Cuma Segini
Mengaku Anak Tiri Mendagri, Pegawai Kecamatan dan Istri di Surabaya Menipu Ratusan Juta, Hukumannya Cuma Segini /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Dengan mengaku anak tiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pegawai kecamatan Krembangan Surabaya dan istrinya menipu hingga ratusan juta.

Pasangan suami istri (pasutri) menjanjikan bisa membantu korbannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya.

Pasutri itu adalah Totok Iriyanto dan Arista Devi Saputri. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua terdakwa itu diputus bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Khusaini mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penggelapan, Lima Warga Pasuruan Laporkan Pebisnis Wanita ke Polda Jatim senilai Rp191,7 M

Majelis hakim lantas menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa, masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.

"Terhadap para terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Khusaini di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin 23 Mei 2022.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan. "Saya terima yang mulia," jawab terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Totok Iriyanto yang merupakan ASN yang berdinas di Kecamatan Krembangan dengan Jabatan Kasi Pembangunan, pada bulan Juni 2021 kedua terdakwa (Pasutri) naik Grab Car yang dikemudikan oleh saksi Edward.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x