Paman Dan Temannya Cabuli Keponakan Usia 11 Tahun, Kapolsek: 1 Pelaku Buron

- 18 Mei 2022, 14:00 WIB
Polisi saat menangkap pria yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Zona Surabaya Raya/Tribratanews
Polisi saat menangkap pria yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Zona Surabaya Raya/Tribratanews /
 
ZONA SURABAYA RAYA - Seorang pria diringkus polisi, karena mencabuli koponakannya yang masih berusia 11 tahun.
 
Pria inisial S itu diringkus polisi saat baru pulang dari tempat kerjanya pada Selasa 17 Mei 2022, malam.
 
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pihaknya menerima laporan aksi pencabulan itu, pada Sabtu 13 Mei 2022.
 
“Kemudian kami menerima laporan korban dan membawa bocah 11 tahun itu untuk visium,” ujarnya, Rabu 18 Mei 2022.
 
Dari hasil penyelidikan, korban mengakui tidak hanya pamannya saja yang telah menyetubuhi badannya. 
 
 
Ada dua lelaki lain yang merupakan rekan kerja pamannya yang ikut dalam aksi bejat tersebut secara bergantian di waktu berbeda.
 
“Dari pengakuan korban teman pamannya ini ikut mencabuli, kami terus mendalami keterangan saksi-saksi,” jelas Kompol Ardhie.
 
Kompol Ardhie menambahkan, pelaku utama yaitu S berhasil diamankan Polsek Cengkareng usai pulang kerja pada Selasa 17 Mei 2022 malam.
 
Kemudian seorang rekan pamannya juga berhasil diamankan berinisial A dan satu pelaku lainnya masih buron.
 
"Jadi kami masih terus mendalami kasus ini dan nanti kami akan sampaikan dalam keterangan rillis jika pelakunya telah ditangkap semua,” pungkasnya.***
 

Editor: Budi W

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x