Lolos dari Kebiri, Dedi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara

- 7 September 2021, 21:58 WIB
Sidang virtual kasus pencabulan anak
Sidang virtual kasus pencabulan anak /Zona Surabaya Raya/Julian Romadhon

ZONA SURABAYA RAYA - Dedi Prasetyo Utomo, terdakwa kasus pencabulan akhirnya bisa bernafas lega dan lolos dari ancaman hukuman kebiri. Karena pria berusia 21 tahun ini dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 7 September 2021.

Amar tuntutan tersebut dibacakan secara beruntun oleh JPU Anggraini dari Kejari Surabaya saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terdakwa Dedi Prasetyo dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata JPU Angraini saat membacakan amar tuntutan.

Dicantumkan dalam tuntutan, JPU Anggraini menjerat perbuatan terdakwa Dedi dengan pasal tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Cinta Ditolak, Penjaga Warkop Bunuh Dua Gadis Kakak Beradik di Sidoarjo, Mayatnya Dibuang di Sumur

“Terdakwa terbukti melanggar sebagaimama diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 135 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-dua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” kata Anggraini.

Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan JPU dalam penuntutan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma.

”Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” beber JPU.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, berencana akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang berikutnya. “Kami mengajukan pledoi yang mulia,” ujar penasehat hukum terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Suparno.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah