SPDP Kasus Pencabulan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Dilimpahkan Polisi ke Jaksa

- 22 September 2021, 09:16 WIB
Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, Jawa Timur.
Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, Jawa Timur. /Instagram.com/@rafaelee_verron

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus kejadian adanya tindak pidana pencabulan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur tetap berlanjut.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Jumat 17 September 2021.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dibernarkan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman. Dan kini sudah diserahkan serta ditangani oleh jaksa untuk diteliti, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materilnya.

Baca Juga: Berkas Kejahatan Seksual JE Pemilik SPI Batu, Dilimpahkan ke JPU Kejati Jatim

"Berkas perkara atas nama tersangka JE alias Ko Jul sudah diterima pada 17 September lalu. Sedangkan pasal yang disangkakan terkait Undang-undang perlindungan anak," kata Fathur saat dikonfirmasi, Selasa 21 September 2021.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan kepada 25 siswi ini dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim.

Baca Juga: Pendiri Sekolah SPI Ditetapkan Tersangka, Advokat Beri Tanggapan

Dalam kasus itu, pemilik yayasan SPI diduga melakukan kejahatan seksual dan kekerasan fisik maupun verbal kepada para siswi hingga eksploitasi ekonomi.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x