Polres Pamekasan Menahan Tokoh YA, Terkait Dugaan Pencabulan

- 2 Februari 2022, 18:15 WIB
Polres Pamekasan Menahan Tokoh YA, Terkait Dugaan Pencabulan
Polres Pamekasan Menahan Tokoh YA, Terkait Dugaan Pencabulan /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah dilakukan Komunikasi akhirnya penjelasan terkait penahanan YA diterima dan dimengerti oleh Jemaah.

Hal ini dilakukan setelah massa dari murid YA berbondong-bondong mendatangi Polres Pamekasan Madura, pada Minggu malam lalu, 30 Januari 2022.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Suhri, warga Desa Karang gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, didampingi sejumlah tokoh masyarakat Sampang, H. Gunjek.
 
Suhri menyampaikan, penanganan kasus yang dialami YA sudah sesuai prosedur, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan.
 
 
Ia juga menyampaikan kepada Polres Pamekasan atas sikap yang diambil oleh masyarakat dan telah mengganggu aktivitas proses penanganan kasus YA pada Rabu, 2 Februari 2022.
 
Pada malam itu, ratusan jemaah YA mendatangi Polres Pamekasan dan meminta agar tokoh yang aktif berdakwah di akun YouTube YA Official itu dibebaskan. 
 
Namun, saat menyuarakan permintaan tersebut, ratusan jemaah YA ini belum mengetahui kasus yang telah dialami gurunya tersebut.
 
Setelah diberikan penjelasan oleh pihak Polres, terkait permasalahan yang dialami oleh YA, akhirnya masyarakat dapat mengerti dan memahami. 
 
 
Pada malam itu juga, YA sudah ditangkap Polres Pamekasan dan dilakukan penahanan berkaitan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur.
 
"Kami sudah memahami atas perkara YA," kata Suhri. 
 
Usai penjelasan yang disampaikan Suhri perwakilan tokoh masyarakat, jemaah YA langsung pulang dari Polres Pamekasan.
 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, YA diduga melakukan pencabulan pada September 2021 lalu. Dia ditetapkan tersangka pada 29 Januari 2022. Lalu ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang pada 31 Januari 2022.

Atas perbuatannya, YA dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
 
 
Ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar

Saat ini, Polres Pamekasan sudah dalam keadaan kondusif dan sudah tidak ada lagi kerumunan masyarakat.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah