Sempat Buron, Mantan Kepala Sekolah SMP di Surabaya Ditangkap karena Kasus Pencabulan Beberapa Siswa

- 12 Mei 2022, 08:20 WIB
Sempat Buron, Mantan Kepala Sekolah SMP di Surabaya Ditangkap karena Kasus Pencabulan Beberapa Siswa
Sempat Buron, Mantan Kepala Sekolah SMP di Surabaya Ditangkap karena Kasus Pencabulan Beberapa Siswa /Kejari Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA- Setelah lama bersembunyi dan menjadi buron, Ali Shodiqin, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Saat kasusnya bergulir ia masih menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SMP swasta di Surabaya.

Terpidana Ali Shodiqin ditangkap di sekitar rumah orang tuanya di daerah Trosobo, Taman Sidoarjo oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen pada Rabu, 11 Mei 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana kami bawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mewakili Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga: Undang Gus Miftah Klarifikasi LGBT, Deddy Corbuzier: Saya kurang Paham dalam Agama

Pidana badan itu, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021.

Disebutkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Khristiya menjelaskan, Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama Januari 2022.

Terpidana ini, sambungnya, pada 2018 menjabat sebagai Kepala Sekolah pada salah satu SMP swasta di Surabaya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah