Wakil Bupati Blitar Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

- 22 Februari 2022, 14:29 WIB
Suasana di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, tempat Wabup Blitar dimintai keterangan
Suasana di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, tempat Wabup Blitar dimintai keterangan /Zona Surabaya Raya/Antok

"Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut (yang diberikan Rahmat) tidak terdaftar alias palsu," katanya.

Baca Juga: Klarifikasi PRMN: Bima Arya Ingin Naik Kelas, Tertantang Maju Pilgub DKI atau Pilgub Jabar 2024

Pada 2018, Hadi yang mewakili Kaman bin Irfa’i (ahli waris Haji Djabar), meminta bantuan Rahmat untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) untuk perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk buku tanah pendaftaran huruf c 181.

Kata Satria, Rahmat menyanggupi dan minta biaya jasa pengurusan PK sebesar Rp 10 Milyar dan dibayar dengan tiga tahap.

Dua di antaranya diterima Joko yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan satu lagi dikirim melalui transfer BCA ke rekening atas nama Rahmat Santoso.

Lalu pada tahun tersebut, Rahmat sendiri yang menyerahkan putusan perkara kepada Hadi di Restoran Korea Mingyoga di Jl HR Muhammad.

Dalam putusan yang diberikan Rahmat, pemohon PK yaitu Kaman dinyatakan sebagai pihak yang menang melawan Kepala Kantor BPN Surabaya (BPN) sebagai Termohon I dan PT. Multi Bangun Sarana (MBS) sebagai Termohon II.

Baca Juga: Penghuni ini Kaget, Rumah yang Ia Kontrak 3 Tahun Ternyata Diduga Hasil Korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif

Selang satu hari, Hadi mendapat informasi bahwa putusan yang diterimanya diduga palsu. Hal ini lantas dikonfirmasi kepada Rahmat.

Rahmat saat itu menegaskan, bahwa putusan yang diberikannya adalah yang asli.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah