ZONA SURABAYA RAYA - Keluhan masyarakat terhadap limbah PT Greenfields Indonesia Farm 2 disikapi Pemkab Blitar. Surat peringatan sudah dilayangkan. Jika masih membandel, perusahaan yang bergerak di bidang farm peternakan susu perah ini akan dijatuhi sanksi.
Sebagai informasi, PT Greenfields Indonesia ini berlokasi di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dan beroperasi sejak Maret 2018. Lahan peternakan seluas sekitar 172 hektare, mengelola sedikitnya 10.000 ekor sapi.
Meski pengelolaan diklaim menggunakan teknologi modern, tapi malah muncul keluhan limbah di sana. Setiap hari limbah yang dihasilkan PT Greenfields sekitar 1.380 meter kubik limbah cair.
Pada 7 Juni 2021, Pemkab Blitar sudah melayangkan surat peringatan kepada PT Greenfield agar segera melakukan penanganan pencemaran limbah.
Namun Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso melihat belum ada tindakan serius penanganan limbah di sana. Ia mengatakan masalah pencemaran limbah PT Greenfields Indonesia Farm 2 ini menjadi perhatian serius Pemkab.
“Terkait izin LH (lingkungan Hidup) Provinsi sudah memberikan peringatan lebih dulu. Kemudian Pemkab Blitar juga sudah memberikan peringatan juga ya. Kalau tidak salah ada pernyataan dari Greenfields untuk tidak lagi membuang kotorannya ke sungai. Namun kenyataannya masih saja tetap dilakukan hingga kini. Pencemaran seperti itu membuat masyarakat tidak nyaman,” ungkap Wabup Blitar Rahmat Santoso, Jumat, 25 Juni 2021.
Wabup mengakui lebih dari tiga tahun masyarakat di kawasan Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi terganggu dengan limbah kotoran sapi yang baunya sangat menyengat dari PT Greenfields Indonesia Farm 2.