Wakil Bupati Blitar Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

- 22 Februari 2022, 14:29 WIB
Suasana di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, tempat Wabup Blitar dimintai keterangan
Suasana di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, tempat Wabup Blitar dimintai keterangan /Zona Surabaya Raya/Antok

ZONA SURABAYA RAYA - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memenuhi panggilan penyidik Subdit 2 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa 22 Februari 2022.

Kedatangan Rahmat Santoso ke Polda Jatim terkait klarifikasi ats laporan dugaan pemalsuan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun, Surabaya.

Kasubdit 2 Kamneg Kompol Fathurrohman menjelaskan Rahmat Santoso datang ke Polda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan wawancara interogasi terhadap pelapor. Sekitar pukul 9.30 hingga 12.00 WIB pemeriksaan dilakukan," terang Kompol Fathurrohman.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Basah Kuyup Keliling Surabaya: Saya Tidak Mau Terjadi Banjir Lagi

Saat ini, lanjutnya, masih dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan pelapor dan terlapor. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, yang disebutkan pelapor maupun terlapor.

Diketahui, Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim oleh Hadi Prajitno alias Gehong, salah satu pengusaha asal Surabaya, 28 November 2021 lalu.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM, atas pemalsuan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung, terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.

Pengacara Hadi, Satria W.A Warman mengatakan, perbuatan orang nomor dua di Blitar itu dilakukan sebelum menjabat sebagai Wabup. Saat itu, Rahmat Santoso masih menjadi pengacara.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x