ZONA SURABAYA RAYA- Lily Yunita bisa benafas lega. Didakwa melakukan penipuan Rp47,1 miliar, wanita ini diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 2 Februari 2022.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, terdakwa Lily Yunita terbukti bersalah. Tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena predicat crimenya tidak terbukti, maka dakwaan tersebut juga tidak terbukti, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan kedua.
"Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging)," kata Hakim Damanik.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan tersebut
Terpisah, penasihat hukum terdakwa Ade Darma Marianto mengatakan pihaknya akan melihat sikap dari JPU.
"Kami sangat bersyukur atas perjuangan selama sidang sehingga hari ini terbayarkan dengan klien kami dinyatakan onslag," sebut Ade usai sidang.