Untuk menjawab keraguan tersebut, Hadi menunggu putusan resminya turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat putusan resmi turun, pihak Kaman tetap dinyatakan sebagai pihak di posisi yang kalah.Bukan sebagai pihak pemenang seperti putusan yang diberikan Rahmat.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Rahmat telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
"Iya benar, sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasinya," pungkasnya.***