Fakta Baru Kasus Lily Yunita Kembali Terungkap di Persidangan

- 29 September 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. //Do. Kabar Banten/

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus penipuan terkait uang dari Lianawati Setyo yang digunakan terdakwa Lily Yunita dengan dalih untuk pemberesan surat pembebasan lahan milik H. Djabar di Osowilangon, Kecamatan Tandes Surabaya kembali terungkap di persidangan, Selasa 28 September 2021.

Dalam sidang kali ini ditemukannya fakta baru, yakni uang milik Lianawati justru diduga dipakai terdakwa Lily Yunita dibayarkan untuk uang muka pembelian rumah di Villa Regency Surabaya, milik Hengki Gunawan.

Hal tersebut dibenarkan oleh saksi Nyo Lili Yonata, karyawan bagian administrasi Showroom Mobil 99 saat dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saya pernah di suruh Bos saya, pak Hengki Gunawan membikin kwitansi Down Payment (DP) pembelian rumah atas nama Lily Yunita. Waktu itu ada dua kwitansi yang saya bikin, pertama untuk DP 1 miliar dan kedua DP 2 miliar.” kata Nyo Lili Yonata diruang sidang Kartika 1 PN. Surabaya.

Baca Juga: Info Vaksin Kabupaten Ngawi, 1-3 Oktober di Puskesmas Langsung Datang Bawa KTP

Diterangkan saksi Nyo Lili Yonata, perintah membikin kwitansi tersebut dikarenakan waktu itu Hengki Gunawan sedang berpergian ke luar negeri.

“Waktu itu Pak Hengki pemilik Showroom 99 sedang ke Singapura. Setelah kwitansi itu jadi, lantas diambil sama Pak almarhum Agus,” sambungnya.

Senanda dengan kesaksian Nyo Lili Yonata, saksi Andreas Budi Waluyo yang adalah mantan pegawai dirumah Hengki Gunawan, memaparkan bahwa setelah kwitansi bikinan Nyo Lili Yonata tersebut selesai dibikin, lantas kwitansi tersebut diserahkan Nyo Lili kepada dirinya.

“Saya pernah disuruh Pak Hengky mengambil cek ke apartemennya Lily Yunita. Lantas cek tersebut saya serahkan ke tacik Nyo Lili Yonata untuk dibikinkan kwitansi DP rumah villa regency,” papar saksi Andreas Budi Waluyo.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah