Isteri Bos Djarum Kalah Melawan Rakyat Jelata, Ini Kronologi Perkara Tanah di Surabaya yang Jadi Sengketa

- 2 Februari 2022, 17:12 WIB
Majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan warga Surabaya terkait sengketa tanah di Darmo Permai Surabaya
Majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan warga Surabaya terkait sengketa tanah di Darmo Permai Surabaya /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Gugatan Mulya Hadi terhadap Widowati Hartono, istri bos Djarum terkait sengketa tanah seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5-7 Surabaya, akhirnya dikabulkan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sudar menyatakan Mulya Hadi sebagai pemilik tanah dengan alas hak Petok D Nomor 14345 Persil 186 klas d.II tersebut.

Bukti kepemilikan itu juga diperkuat dengan surat keterangan bekas milik adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021.

Lalu kutipan sementara Register tanah tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021, nomor register 14345, persil 186, klas D.II seluas 6.850 atas nama Mulya Hadi.

Baca Juga: Hendak Isi Ceramah, Tokoh yang Disegani ini Ditangkap karena Disangka Cabuli Anak di Bawah Umur di Madura

Selain itu, daftar mutasi sementara obyek serta wajib pajak tanggal 10 November 2018 serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tanggal 2 Desember 2016.

Surat yang diketahui Lurah Lontar tanggal 5 Desember 2016 dianggap benar dan sah.

Surat-surat itu bisa diberlakukan dalam bentuk apapun.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar hakim Sudar dalam amar putusan yang dikutip ZonaSurabayaRaya.com, Rabu 2 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x