Isteri Bos Djarum Kalah Melawan Rakyat Jelata, Ini Kronologi Perkara Tanah di Surabaya yang Jadi Sengketa

- 2 Februari 2022, 17:12 WIB
Majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan warga Surabaya terkait sengketa tanah di Darmo Permai Surabaya
Majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan warga Surabaya terkait sengketa tanah di Darmo Permai Surabaya /Zona Surabaya Raya

Baca Juga: Persaingan Papan Atas Kian Keras, Aji Santoso: Mainlah dengan Cara Persebaya, Peluang Juara Terbuka

Putusan itu sendiri dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin lalu, 31 Januari 2022.

Sementara itu, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 4157/Pradah Kalikendal milik Widowati dianggap terbit secara melawan hukum.

SHGB itu dianggap cacat hukum karena salah lokasi dengan menunjuk wilayah Kelurahan Lontar.

SHGB itu juga dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan tergugat tidak berhak apapun atas bidang tanah sengketa dan tidak berkepentingan untuk dapat memperpanjang SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal dengan menunjuk lokasi obyek sengketa di wilayah Kelurahan Lontar," papar hakim.

Baca Juga: Satpam Bakal Dibekali Ketrampilan Khusus Untuk Diperbantukan Tangani Covid-19

Widowati juga diminta menyerahkan tanah yang telah dikuasainya itu dalam keadaan kosong.

Tak hanya itu, dia juga dihukum membayar ganti rugi kepada Mulya Hadi senilai Rp 1 miliar.

Menanggapi putusan itu, Adhidarma Wicaksono dari pihak Widowati langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah