Menurutnya, pihaknya punya alas hak berupa sertifikat, tetapi justru dikalahkan dengan surat kelurahan.
"Kami punya sertifikat kok dibatalkan. Pethok itu apa? Apa pertimbangan hakim sehingga sertifikat kami tidak dipertimbangkan? Intinya kami kecewa," ungkapnya.
Baca Juga: TERBARU! Jangan Sepelekan Penyakit ini Karena Berisiko Menyebabkan Infeksi Long Covid-19
"Ini ada main, ada mafia tanah yang bermain dalam perkara ini, saya pasti akan lakukan upaya banding," tuding Adhidarma saat dikonfirmasi.
Disinggung mengenai pernyataan ada mafia tanah oleh penasihat hukum widowati, Johanes Dipa dari pihak penggugat tidak mau ambil pusing.
"Kalau menuduh klien saya mafia tanah itu ungkapan orang yang panik, justru sanalah yang memungkinkan terlibat mafia tanah, karena sana orang kaya raya (Konglomerat). Sedangkan klien saya rakyat kecil," tegas Johanes
Di sisi lain, pengacara Mulya Hadi itu, menyambut baik putusan tersebut. Dia mengapresiasi dan memberikan penghormatan setinggi-tingginya bagi majelis hakim yang telah adil memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Klien saya rakyat kecil menggugat konglomerat terbukti dapat mendapatkan keadilan," ujar Johanes.
Mulya Hadi dan Widowati sebelumnya saling mengklaim tanah tersebut.