Pada saat itu Mulya Hadi sempat akan mengurus sertifikat tanah tersebut di kantor pertanahan, tetapi ditolak. Alasannya, di atas tanah itu sudah terbit SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal atas nama Widowati.
Mulya Hadi lantas menggugat Widowati karena objek tanah berbeda dengan objek dalam SHGB milik Widowati.
SHGB itu tertulis lokasinya di Kelurahan Pradah Kalikendal. Sedangkan obyek tanah yang disengketakan lokasinya di Kelurahan Lontar.
Baca Juga: Vaksin Booster di RSSA Malang Senin-Jumat, Kuota 2.000 per Hari, Begini Cara Daftar
"Saya mengapresiasi dan bersyukur sedalam-dalamnya atas putusan dalam perkara Klien saya," kata Johanes
Johanes menyebut perkara ini ibarat David and Goliath, rakyat kecil melawan konglomerat.
"Putusan ini membuktikan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di bawah kepemimpinan Pak Joni telah sungguh-sungguh menjaga marwah institusi pengadilan yang berwibawa, adil dan terhormat. Buktinya klien saya yang notebene rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan sekalipun lawannya konglomerat," papar dia. ***