Tersangka Yuniwati lalu bekerja sama dengan tersangka Hendrik Wahyono selaku Branch Manager PT di Surabaya. Menurut Fathur, keduanya lantas mengajukan pembiayaan kepada PT Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo, dengan menggunakan nama-nama karyawan PT swasta tersebut.
Baca Juga: Ada Warga Membayar Rp250 Ribu, Dinkes Laporkan Dugaan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster di Surabaya
Keduanya, lanjut Fathur, menggunakan sebagian besar pencairan uang pembiayaan dari Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.
"Hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan oleh karyawaan yang namanya diajukan sebagai pemohon pembiayaan," lanjut Fathur.
Seluruh persyaratan pembiayaan, masih kata Fathur, disediakan oleh tersangka Yuniwati Kuswardani. Sedang karyawan yang mengajukan permohonan hanya menyerahkan foto copy KTP, KK dan ID Card kepada tersangka Yuniwati.
Ternyata, kata Fathur, dokumen-dokumen yang digunakan sebagai persyaratan kelengkapan pembiayaan diduga dipalsu. Seperti slip gaji , surat rekomendasi dari tersangka Hendrik Wahyono selaku Brancnh Manager.
"Termasuk dokumen sejenis rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan, semuanya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau terindikasi dipalsukan," tandas mantan Kasi Intel Kejari Surabaya ini.
Baca Juga: OTT Pertama Tahun 2022, KPK Tangkap Pejabat Kota Bekasi
Selain itu, lanjut Fathur, beberapa tanda tangan karyawan yang terdapat dalam pengajuan pembiayaan, tidak ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan.
Proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT swasta tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim.