Edarkan 4 Kilo Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi ke Surabaya, Kurir Narkoba Nigeria Lolos Hukuman Mati

- 5 Januari 2022, 21:18 WIB
Idoko Chikwado Kenneth dan Rany Aswad mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang Rabu, 5 Januari 2022
Idoko Chikwado Kenneth dan Rany Aswad mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang Rabu, 5 Januari 2022 /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

ZONA SURABAYA RAYA- Idoko Chikwado Kenneth dan Rany Aswad lolos dari jeratan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa asal Nigeria itu masing-masing 18 tahun dan 16 tahun penjara.  

Selain hukuman badan, kedua terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 8 miliar subdiser 1 tahun kurungan.

JPU Ubaydillah dalam amar tuntutannya menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah mengedarkan 4 kilogram (Kg) sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idoko Chikwado Kenneth dan Rany Aswad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Ubaydillah saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga: Ada Warga Membayar Rp250 Ribu, Dinkes Laporkan Dugaan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster di Surabaya

Kasus ini bermula pada 8 Juli 2021. Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ada paket dari Malaysia melalui ekspedisi PT. Fazza Inti Logistik. Paket tersebut dengan penerima atas nama Chynthia Ahmad.

Dijelaskan JPU, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan mesin X-Ray, ternyata di dalam paket tersebut berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu sabu dan pil ekstasi.

Atas informasi yang didapatkan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti barang tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan bersama pihak ekspedisi melakukan Controlled Delivery (tehnik penyelidikan atau penyidikan dengan cara penyerahan yang diawasi).

Selanjutnya, petugas ekspedisi Aris Ferdy Sunandar menghubungi nomer telepon yang tertera di paket tersebut, namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian Aris mendapat pesan lewat SMS dengan mengatakan Chynthia si pemilik paket. Selain itu juga minta tolong untuk diantarkan ke Apartemen City Parkir Cengkareng.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah