Menurut Fathur, tersangka Ario Ardianzah selaku analis kredit tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis, yaitu tidak melakukan analisa mendalam terhadap permohonan pembiayaan multiguna syariah, tidak melakukan verifikasi, baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya.
"Padahal pemohon atau nasabah tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan," tandas Fathur.
"Dikarenakan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit tersebut macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar 25.573.332.149,00," ungkapnya.
Atas pebuatan tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis. Yani, Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lalu Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***