Barang bukti yang disita dari tersangka DJoni yaitu 6 batang emas batangan masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, 1 batang emas batangan yang sudah dipotong dengan berat 727,55 gram, uang tunai sebesar Rp 7.589.500.
Lalu HP merk Oppo Type F9 beserta SIM Card No : 081322336XXxX; SIM Card No 081210323XXxX; buku tabungan Bank Syariah Indonesia Norek 7174867XXX; ATM Bank Syariah Indonesia Nomor 6043-94906429-5XXX.
Kemudian rompi warna hitam yang dipakai untuk membungkus 7 batangan emas serra set grenda merk AST, buah tang merk Lipro, set stop kontak.
Baca Juga: Waspada! PSIS Diduga Operasi Senyap Rebut DDS, Supporter: Persebaya Surabaya Bisa Kena Telikung
Sedangkan barag bukti yang disita dari tersangka Subhan berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan timbangan digital merk Kerndy warna silver.
Atas perbuatnnya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 yaitu Pasal 374 KUHP.
Tersangka juga dijerat pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.***