Curi Emas 7 Kilogram Senilai Rp6 Miliar di Surabaya Terbongkar, Berawal dari Toko Emas di Pasar Atum

- 8 Oktober 2021, 16:41 WIB
Dua pelaku penggelapan emas 7 kg senilai Rp6 miliar ditangkap anggota Polda Jatim
Dua pelaku penggelapan emas 7 kg senilai Rp6 miliar ditangkap anggota Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto


ZONA SURABAYA RAYA -  Hilangnya emas seberat 7 kilogram (Kg) senilai Rp6 miliar langsung ditindaklanjuti Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Hasilnya, dua orang ditangkap.

Dari dua pelaku, satu diantaranya merupakan karyawan PT IGS. Sedanh satu lagi penadah bernama Subhan, warga asal Kediri, Jawa Timur.

Pengungkapan penggelapan emas ini, menurut Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo setelah Polda Jatim menerima laporan korban berinisial PS. Kemudian dilidik oleh pihak Subdit Jatanras.

Dari laporan ini, polisi melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku. Tersangka Djoni ditangkap pada Jum'at 1 Oktober 2021 di Cafe Introjazz Tree Park City Apartements, Jalan MH. Thamrin Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Djoni merupakan karyawan PT IGS asal Banda Aceh.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir Narkoba, Amankan Sabu 0,3 Gram dan 3.000 Pil Koplo

Untuk tersangka Subhan ditangkap pada Sabtu, 2 Oktober 2021 di Pasar Wadung Asri Jl. Raya Kundi, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sesuai KTP, ia warga Kediri dan kos di Rungkut, Sidoarjo.

Kronologinya, awal kasus ini pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelapor PS menghubungi SD selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilogram, untuk dimurnikan.

Sekitar pukul 15.00 WIB korban memerintahkan tersangka Djoni selaku kurir dengan diantar oleh tersangka mengambil emas batangan 7 batang seberat 7 kg tersebut di Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum Jl. Bunguran Surabaya milik F. 

Baca Juga: KUOTA 1.500 VAKSIN Astrazeneca dan Sinovac Dosis 1 dan 2 di 2 Lokasi Malang, 10 Oktober 2021, Daftar Online

Namun, emas 7 batang seberat 7 kg yang diambil oleh tersangka Djoni dibawa lari, sehingga PT IGS mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000.000.

Modus operandi tersangka Djoni selaku kurir di PT IGS telah membawa lari emas batangan sebanyak 7 batang 7 kg yang diambilnya dari Toko Emas Sumber Baru di lantai dasar Pasar
Atum Jl. Bunguran Surabaya milik PL.

Emas itu akan dimurnikan di PT IGS berdasarkan surat Tanda Terima Nomor : 028282 tertanggal 31 Agustus 202.

Namun 7 batang emas tersebut
tidak diserahkan kepada PT IGS. Tetapi dikuasai sendiri untuk dimiliki.

Baca Juga: VAKSIN BERSAMA ASUKA Gresik Sabtu 9 Oktober 2021, Umum dan Bumil, Begini Cara Daftar

Selama emas batangan tersebut dibawa tersangka Djoni, sempat berputar di wilayah Sidoarjo untuk dijual. Emas yang dibawanya itu dipecah dengan cara memotong kecil-kecil.

Setelah dipotong, emas pecahan tersebut dijual kepada tersangka Subhan, di Pasar Wadung, Waru Sidoarjo seberat 20 gram dengan harga Rp 8.000.000.

Selain emas pecahan tersebut dijual di daerah Sidoarjo, tersangka Djoni juga menjual potongan tersebut di Pasar Stasiun Tangerang Banten.

Baca Juga: Risa Saraswati 3 Kali Coba Bunuh Diri Sejak Usia 13 Tahun, Ceritanya Ngeri-ngeri Sedap

Barang bukti  yang disita dari tersangka DJoni yaitu 6  batang emas batangan masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, 1 batang emas batangan yang sudah dipotong dengan berat 727,55 gram, uang tunai sebesar Rp 7.589.500.

Lalu HP merk Oppo Type F9 beserta SIM Card No : 081322336XXxX; SIM Card No 081210323XXxX; buku tabungan Bank Syariah Indonesia Norek 7174867XXX; ATM Bank Syariah Indonesia Nomor 6043-94906429-5XXX.

Kemudian rompi warna hitam yang dipakai untuk membungkus 7 batangan emas serra set grenda merk AST, buah tang merk Lipro, set stop kontak. 

Baca Juga: Waspada! PSIS Diduga Operasi Senyap Rebut DDS, Supporter: Persebaya Surabaya Bisa Kena Telikung

Sedangkan barag bukti yang disita  dari tersangka Subhan berupa  uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan timbangan digital merk Kerndy warna silver. 

Atas perbuatnnya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 yaitu Pasal 374 KUHP.

Tersangka juga dijerat pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah