Namun, emas 7 batang seberat 7 kg yang diambil oleh tersangka Djoni dibawa lari, sehingga PT IGS mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000.000.
Modus operandi tersangka Djoni selaku kurir di PT IGS telah membawa lari emas batangan sebanyak 7 batang 7 kg yang diambilnya dari Toko Emas Sumber Baru di lantai dasar Pasar
Atum Jl. Bunguran Surabaya milik PL.
Emas itu akan dimurnikan di PT IGS berdasarkan surat Tanda Terima Nomor : 028282 tertanggal 31 Agustus 202.
Namun 7 batang emas tersebut
tidak diserahkan kepada PT IGS. Tetapi dikuasai sendiri untuk dimiliki.
Baca Juga: VAKSIN BERSAMA ASUKA Gresik Sabtu 9 Oktober 2021, Umum dan Bumil, Begini Cara Daftar
Selama emas batangan tersebut dibawa tersangka Djoni, sempat berputar di wilayah Sidoarjo untuk dijual. Emas yang dibawanya itu dipecah dengan cara memotong kecil-kecil.
Setelah dipotong, emas pecahan tersebut dijual kepada tersangka Subhan, di Pasar Wadung, Waru Sidoarjo seberat 20 gram dengan harga Rp 8.000.000.
Selain emas pecahan tersebut dijual di daerah Sidoarjo, tersangka Djoni juga menjual potongan tersebut di Pasar Stasiun Tangerang Banten.
Baca Juga: Risa Saraswati 3 Kali Coba Bunuh Diri Sejak Usia 13 Tahun, Ceritanya Ngeri-ngeri Sedap