38.400 Benur Tanpa Izin Diungkap Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim di Probolinggo

- 6 Oktober 2021, 20:01 WIB
38.400 Benur Tanpa Izin Diungkap Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim di Probolinggo
38.400 Benur Tanpa Izin Diungkap Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim di Probolinggo /Zona Surabaya Raya/ist

ZONA SURABAYA RAYA - Sindikat benur diungkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur. Pasalnya, dari sini polisi menangkap dua orang kurir jual beli beni lobster (benur) di Probolinggo. Pengungkapan ini, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Banyuwangi - Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin.

Dua orang yang berhasil diamankan berinisial, SS,38, warga Banyuwangi dan RAP,28, warga Probolinggo. Penangkapan terhadap dua kurir ini, dilakukan pada Rabu 6 Oktober 2021, sekira pukul 08.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud akhirnya melakukan Profilling, dan anggota akhirnya mengamankan dua orang.

"Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko

Sedangkan barang bukti benur yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur.

Modusnya, bahwa yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak PISCES Hari Kamis 7 Oktober 2021: Hati-hati untuk Urusan Keuangan, Bisa Fatal!

"Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur," lanjutnya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, menjelaskan, bahwa kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang menjual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x