Keempat orang itu Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Ridho Yunianto. Lalu, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis di 3 Lokasi Malang, 17-21 September 2021, Daftar Online
Tersangka dijerat melanggar primair pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso SH, MH mengatakan penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara.
"Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan," tandasnya.
Sebelumnya terungkap, nilai kerugian dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang mencapai Rp170 miliar. Ini berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim.
Kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen ini bermula dari proses realisasi kredit yang diberikan Bank Jatim Cabang Kepanjen kepada 10 kelompok debitur dalam kurun waktu 2017 hingga September 2019.
Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.