Diduga Maling Uang Bank Jatim Rp23 Miliar, Seorang Debitur Ditangkap Kejati Jatim

- 16 September 2021, 20:02 WIB
Tersangka CF ditahan Kejati Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka pembobolan uang di Bank Jatim, Kamis 16 September 2021
Tersangka CF ditahan Kejati Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka pembobolan uang di Bank Jatim, Kamis 16 September 2021 /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

Keempat tersangka yang kini dalam proses sidang itu saling kongkalikong demi mencairkan kredit tersebut, kendati tahapan pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan.

Modusnya adalah memakai nama-nama orang lain untuk menerima pencairan kredit. Seolah-olah persyaratan yang diajukan oleh debitur telah lengkap.

Lantaran proses pencairan yang tak layak itu, kredit yang sudah dicairkan tak bisa terbayar, sehingga cicilannya dinyatakan macet. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah