Eks Penyidik KPK Didakwa Maling Uang Rakyat Rp11,5 Miliar, Jaksa Sebut Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

- 13 September 2021, 15:05 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13 September 2021. /ANTARA/Desca Lidya Natalia

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diseret ke meja hijau, karena didakwa korupsi (maling uang rakyat) Rp11,5 miliar.

Modus korupsinya, terdakwa Robin Pattuju diduga menerima suap terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK. Saat itu terdakwa Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap yang didakwakan terhadap Robin senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya Rp11,5 miliar

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 September 2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Gagal! Simak Jadwal, Daftar Peserta dan Syarat Ujian SKD CPNS 2021 Kemenkumham

Jaksa KPK menyebut uang tersebut salah satunya dari Azis Syamsudin yang diketahui sebagai anggota DPR RI.

"Dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000," lanjut jaksa KPK.

M Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai non-aktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); dan Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif.

Selanjutnya, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat. Sedang Rita Wisyasari merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x