ZONA SURABAYA RAYA - Ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan roda dua di Kota Surabaya kini tidak lagi menggunakan tes zig-zag dan putaran angka 8.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, Korlantas Polri menerbitkan aturan anyar untuk ujian SIM C baru yaitu tanpa menghapus tes keterampilan mengemudi.
"Banyak perubahan penting terkait ujian SIM C atau kendaraan roda dua," ungkap AKBP Arif Fazlurrahman dikutip dari ANTARA, Sabtu, 5 Agustus 2023.
"Dari awal ujian ini merupakan 5 tes, diantaranya yang jadi kesulitan pemohon adalah di tes putaran 8, sekarang tidak lagi," sambungnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Korlantas Polri Resmi Hapus Metode Zig-zag dan Angka Delapan Ujian Praktik SIM
AKBP Arif menjelaskan, ujian praktik putaran 8 itu sekarang diganti dengan satu trek lintasan.
Dalam satu trek lintasan yang sepanjang 100 meter, kata AKBP Arif, pemohon SIM C harus berkendara minimal 30 kilometer per jam. Nah, dalam satu trek lintasan tersebut, ada rambu "U-Turn" atau menikung.
Baca Juga: Akankah SIM Berlaku Seumur Hidup? Berikut Penilaian Praktisi Mengenai Polemik Masa Berlaku SIM