Cegah Pungli, Kapolri Terbitkan Telegram Biaya Pembuatan untuk semua SIM, Ternyata cuma segini

- 2 November 2022, 14:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan. (Foto: Dok PMJ News)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan. (Foto: Dok PMJ News) /

ZONA SURABAYA RAYA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram mengenai biaya pembuatan SIM.

Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Dalam telegramnya Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Ini Cara Membuat SIM dan Perpanjangan SIM Lama Secara Online

Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Baca Juga: Pengendara Motor 250 cc ke Atas Bakal Diwajibkan Punya SIM C1

  • Pemohon SIM bisa memilih dokter sendiri

Masih dalam telegram yang sama, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi).

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x