Perpanjangan SIM Sekarang Bisa Lewat HP, Berikut Cara dan Biayanya Bestie

- 7 September 2022, 14:32 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /Instagram/@satlantascimahi/

ZONA SURABAYA RAYA - Segera cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi(SIM) kamu, jangan sampai melewati masa batas perpanjangan SIM.

Info terbari dari NTMC Polri, bahwa untuk melakukan perpanjangan SIM kamu sekarang bisa melakukan lewat HP via online.

JIka kamu mempunyai rencana untuk memperpanjang SIM dalam waktu dekat, kini tak perlu repot lagi harus ke kantor polisi dan mengantre untuk mengurusnya.

Korp Lalu Lintas Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online, sehingga kamu yang sibuk dan tak mempunyai waktu untuk pergi ke kantor polisi, maka bisa memanfaatkan layanan online tersebut.

Baca Juga: Belum Punya BPJS Tak Bisa Urus SIM, Penjelasannya Begini

Beriku cara, syarat dan biaya untuk perpanjang SIM online:

Mengingat begitu pentingnya SIM untuk dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, maka Korlantas sebagai lembaga yang berhak mengatur hal tersebut, memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIMnya.

Cara terbaru kini yakni dengan mengurus perpanjangan SIM melalui online.

Berikut ketentuan yang harus diperhatikan untuk Perpanjang SIM Online:

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah