ZONA SURABAYA RAYA - Ingin melakukan perpanjangan SIM secara online, tapi tidak tahu caranya dan apa saja persyaratannya?
Nah, dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu dengan adanya SIM Online.
Tapi, sebelum jauh membahas prosedur pembuatan maupun perpanjangan SIM online, perlu diketahui bahwa meskipun berbasis online, tak berarti seluruh layanan dapat dilakukan secara online.
Teknologi online digunakan oleh pihak yang berwajib guna mempermudah proses menyamakan data maupun proses perpanjangan SIM di wilayah lain oleh mereka yang berada di luar daerah asal.
Baca Juga: Pengendara Motor 250 cc ke Atas Bakal Diwajibkan Punya SIM C1
Prosedur dasar dari cara membuat SIM online dan cara memperpanjang SIM seluruh prosedurnya yang dijalani tetap sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya, hanya pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal pembuatan SIM yang dimilikinya.
- MEMBUAT SIM BARU
Syarat-Syarat Membuat Sim Online
Baca Juga: Perpanjang SIM Cukup Lewat HP, Begini Caranya
Persyaratan usia meliputi :