Perpanjang SIM Cukup Lewat HP, Begini Caranya

- 8 September 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi - Cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI, apa persyaratannya dan berapa biayanya?
Ilustrasi - Cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI, apa persyaratannya dan berapa biayanya? /Tangkap layar instagram.com/@digitalkorlantas

ZONA SURABAYA RAYA - Sobat pembaca setia Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), apakah kalian berencana memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat ini?

Karena, saat ini tak perlu ribet lagi untuk mengurus perpanjangan SIM hingga harus antri di kantor polisi

Kenapa? Sebab, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online, lho.

Nah, untuk mengetahui secara detailnya, simak tulisan ini yang di lansir Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) dari laman NTMC Polri Info tentang syarat dan tatacara perpanjangan SIM begitu juga biayanya.

Baca Juga: Ini Cara Perpanjangan SIM Online, Simpel dan Mudah, Nggak perlu Antre Lagi!

Apalagi ni, SIM penting sekali bagi kalian yang mempunyai kendaraan bermotor dan sudah memenuhi syarat termasuk usia untuk berkendara.

Oleh karena itu, Korlantas Polri memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku atau masa aktif SIM.

Baca Juga: Urus SIM Online Pakai Aplikasi e-Avis, Begini Kata Warga Surabaya

Cara itu begitu mudah sekali, hanya beberapa menit saja yatui dengan mengisi formulir yang sudah tertera dalam perpanjangan SIM online.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah