Pengendara Motor 250 cc ke Atas Bakal Diwajibkan Punya SIM C1

- 30 September 2022, 14:15 WIB
Motor Kawasaki Ninja 250
Motor Kawasaki Ninja 250 /Tokopedia/

ZONA SURABAYA RAYA - Kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc bakal segera didata Korlantas Polri.

Pendataan tersebut terkait dengan rencana penerbitan SIM C1, di mana SIM ini ditujukan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 CC ke atas.

Namun demikian, dilansir dari laman Korlantas Polri, Jumat 30 September 2022, masih akan dilakukan uji lapangan terkait praktik dalam penerbitan SIM C1.

"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan, di atas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1, tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter," ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.

Baca Juga: Segera Cek Surat Kendaraanmu, STNK Mati 5 tahun Datanya Bakal Terhapus Otomatis

Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo melanjutkan, jika ada Satpas yang terkendala terkait aplikasi atau sistem bisa menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

"Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” jelasnya.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah