Akankah SIM Berlaku Seumur Hidup? Berikut Penilaian Praktisi Mengenai Polemik Masa Berlaku SIM

- 4 Agustus 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Sempat viral di medsos warga sampai 13 kali gagal ujian SIM, dan tak kalah juga adanya wacana perubahan masa berlaku SIM dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup.

Hal ini dibahas saat rapat dengar pendapat antara Korlantas Polri bersama DPR RI melakukan rapat dengar pendapa beberapa waktu yang lalu.

Terkait dengan polemik masa berlaku SIM ini, menurut Bagus Oktafian Abrianto, SH.,M.H Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengatakan, Surat Ijin Mengemudi menjadi kewenangan dari Polri.

SIM pada hakekatnya adalah bagian dari ijin yang itu merupakan produk dari tindakan pemerintah dan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya salah satunya adalah untuk mengatur masyarakat.

Baca Juga: ATURAN BARU! Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Ini Alasan Korlantas Polri

Sedangkan terkait Ijin ini adalah sarana bagi pemerintah untuk mengatur masyarakat.

"Ijin ini harus di sertai dengan syarat syarat tertentu yang harus di penuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau di berikan ijin," ujar Bagus Oktafian Abrianto,SH,MH, Kamis 3 Agustus 2023.

Dosen Unair ini menambahkan perlu diawasi dalam memegang SIM, agar tdk kebablasan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x