Penggelapan BBM di Laut Surabaya, Saksi Ungkap Peran 'Juragan' dan Kapal Tongkang Diduga Milik Bahana Line

- 15 Februari 2023, 10:05 WIB
Sidang lanjutan penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang lanjutan penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA – PT Meratus Line vs PT Bahana Line semakin terlihat jelas dalam sidang perkara penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di laut Surabaya.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 13 Februari 2023, saksi mengungkap dugaan keterlibatan banyak oknum karyawan PT Bahana Line selaku vendor pemasok BBM ke PT Meratus Line.

Salah satunya, saksi di sidang penggelapan BBM itu menyebut peran dari oknum petugas operational on board (OOB) dan kru tongkang PT Bahana Line.

Oknum itu disebutnya sebagai "Juragan". Siapa dia dan perannya apa di kasus dugaan penggelapan BBM di laut Surabaya?

Baca Juga: Uang Haram Penggelapan BBM PT Meratus Line untuk Sumbang Masjid hingga Main Spa, Jumlahnya Bikin Tercengang!

Salah satu terdakwa Edial Nanang Setyawan yang dihadirkan sebagai saksi persidangan mengatakan bahwa pemindahan selang pengisian yang semula mengarah ke tanki kapal Meratus Line ke tangki tongkang Bahana Line dilakukan oleh petugas operational on board (OOB) dan kru tongkang Bahana Line.

Secara khusus, Edial menyebut peran OOB PT Bahana Line yang biasa disebut sebagai “juragan” dan bertugas melakukan pengawasan proses pengisian bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu terungkap ketika jaksa Estik Dilla Rahmawati menanyakan bagaimana dan oleh siapa selang yang digunakan untuk menyalurkan BBM ke tangki kapal PT Meratus Line dipindah arahkan ke tangki kapal PT Bahana Line sendiri.

Menurut Edial, pemindahan selang dilakukan oleh Sukardi yang merupakan karyawan PT Bahana Line yang berperan sebagai operational on board (OOB) ketika pengisian BBM dari tongkang PT Bahana Line ke tangki kapal PT Meratus Line berlangsung.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x