Saksi Sebut BBM Hasil Penggelapan Dijual ke PT Bahana Line

- 8 Februari 2023, 20:26 WIB
Terungkap Lewat Saksi Kunci, Sidang Mafia BBM Hasil Penggelapan Dijual ke PT Bahana Line
Terungkap Lewat Saksi Kunci, Sidang Mafia BBM Hasil Penggelapan Dijual ke PT Bahana Line /Anto h/

ZONA SURABAYA RAYA – Kelanjutan akan sidang kasus penggelapan pasokan BBM untuk kapal -kapal PT Meratus Line, kali ini menghadirkan Edi Setyawan. Saksi kunci ini secara gamblang, membeberkan sejumlah fakta krusial pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 6 Februari 2023.

Tak hanya mengungkap gamblang cara penggelapan BBM, Edi juga menegaskan bahwa BBM hasil penggelapan dijual kembali ke perusahaan pemasok, yakni PT Bahana Line.

Kata Edi, peran PT Bahana Line tersebut saat menjelaskan pertanyaan penasehat hukum salah satu terdakwa tentang penentuan harga penjualan BBM hasil dari praktik penggelapan tersebut. 

“Proses saya dan kawan-kawan jual BBM kepada vendor PT Bahana Line dengan harga Rp2.700 per liter untuk periode 2016 – 2019, Rp2.300 sampai Rp2.500 untuk 2020 – 2021, dan setelah itu Rp2.750 per liter,” ujar Edi mengonfirmasi bukti catatan yang disita penyidik. 

Baca Juga: Gandeng Kelompok Tani, Mak-mak di Jatim Beri Edukasi soal Pertanian Organik kepada Petani di Nganjuk

Edi mengatakan bahwa penjualan ke PT Bahana Line dilakukan melalui perantara staf operasional Dody Teguh Perkasa dan David Ellis Sinaga.

Namun, lanjutnya, penentuan berapa harga beli PT Bahana Line untuk BBM hasil penggelapan itu diputuskan oleh atasan keduanya, yakni M Halik. 

“Kalau harga Dody dan David tidak bisa mutusin. Yang mutusin Halik,” ujarnya. 

Melalui Dody dan David juga Edi selama ini menerima uang dari PT Bahana Line hasil penjualan BBM yang digelapkan. 

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x