Sidang Tragedi Kanjuruhan, Saksi Polisi: Suporter Menyerang Terus, Kalau Bertahan, Jadi Apa Kita?

- 27 Januari 2023, 10:39 WIB
Tiga saksi polisi dihadirkan untuk memberi keterangan terhadap para terdakwa Abdul Haris dan terdakwa Suko Sutrisno, di ruang sidang Cakra PN. Surabaya.
Tiga saksi polisi dihadirkan untuk memberi keterangan terhadap para terdakwa Abdul Haris dan terdakwa Suko Sutrisno, di ruang sidang Cakra PN. Surabaya. /Zona Surabaya Raya

Baca Juga: Arab Saudi Mau Buka Kasino, Turis dan Investor Israel Bakal Diundang Nih

"Saya memerintahkan untuk tembak ke tengah lapangan satu kali, tujuannya para penonton yang masuk ke dalam lapangan agar kembali dan tidak kelapangan,"terangnya.

Kemudian dari Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman mengaku dirinya membawa 90 personil.

Saat itu, pihaknya untuk masuk ke dalam lapangan di babak kedua antara Arema Vs Persebaya Surabaya tepatnya waktu 75 menit, baru masuk kelapangan.

Saat selesai pertandingan para penonton mulai masuk ke dalam lapangan dan sehingga dilakukan penembakan ke para suporter yang masuk ke dalam lapangan.

Baca Juga: Gedung SDM Polda Kalsel Terbakar, Kapolda: Korban Negatif 

"Saat itu sebanyak 9 kali tembakan ke arah penonton yang masuk ke dalam lapangan. Tujuannya untuk menghalau saja,"tuturnya.

Saksi Bambang juga menerangkan saat itu jam 10.00 wib, tanggal 1 oktober, " kita diperintahkan mengawal pemain, saksi dengan anggotanya tidak ikut apel, dengan Panpel, dari Hotel ijen sweet Jam 15.00 wib kita siapkan kendaraan , jam 17.00 wib, berangkat, perjalanan sekitar 1 jam, sampai stadion jam 18.00 wib,

" 31 personil mengikuti saya, yang 29 personil ikut pengawasan, yang 3 berada di Stadion," terang saksi.

Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, juga menerangkan kalau tidak ada arahan dari ketua panpel dan official, " kami perintahkan anggota

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah